Rabu, 02 Maret 2022 10:00
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Ed Wray)
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM--Pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan.

 

Hal ini untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan. Sebelumnya, e-HAC hanya diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.

Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Baca Juga : Pengalaman Penumpang 13 Jam dalam Penerbangan, Japan Airlines Umumkan Posisi Kursi Bayi dalam Pesawat

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

 

''Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,'' kata Setiaji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Baca Juga : Sudah Terbang, Pesawat Ini Mendarat untuk Turunkan Penumpang yang Tolak Pakai Masker

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

''Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,'' ucap Setiaji.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

''Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,'' tutur Setiaji.

BERITA TERKAIT