Senin, 28 Februari 2022 09:08
Dari sebelumnya enam bulan, kini jarak pemberian suntikan vaksin COVID-19 primer dengan vaksin booster menjadi tiga bulan.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Pemerintah mempersingkat jarak pemberian suntikan vaksin COVID-19 primer dengan vaksin booster menjadi tiga bulan. Ini berlaku bagi masyarakat umum dan lansia.

 

Sebelumnya, vaksin booster bisa diberikan setelah enam bulan dari penyuntikan vaksin dosis kedua.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, pada 25 Februari 2022 lalu.

Baca Juga : Dalam Rangka Penguatan Industri Asuransi Kesehatan di Indonesia, OJK Siap Bersinergi dengan Kementerian Kesehatan

"Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi poin pada SE itu.

 

Ketetapan ini juga mencakup tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi COVID-19 yang tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Mengacu pada SE ini, vaksinasi booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.

Baca Juga : Digitalisasi Informasi Sebagai Senjata Utama Untuk Program Prioritas Kementerian Kesehatan RI

Sebagai informasi, homolog adalah pemberian jenis vaksin dosis ketiga yang sama dengan vaksin primer. Sementara, heterolog adalah pemberian jenis vaksin booster yang berbeda dengan vaksin primer.

Pemerintah menargetkan sasaran vaksinasi COVID-19 sebanyak 208.265.720 orang. Sasaran vaksinasi mencakup tenaga kesehatan, lansia, petugas publik, kelompok rentan, masyarakat umum termasuk anak-anak dan remaja.

Berdasarkan data terakhir Kemenkes, total masyarakat yang sudah divaksinasi dosis pertama mencapai 190.672.288 atau 91,55 persen. Sementara, vaksin dosis kedua 143.774.691 atau 69,03 persen.

Baca Juga : Menkes Budi Tekankan Empat Hal Penting Hadapi Masa Endemi Covid-19

Pemerintah juga tengah menggalakan vaksinasi dosis ketiga yang sudah mencapai 9.809.490 atau sekitar 4,71 persen. (*)