Sabtu, 26 Februari 2022 20:12
Barang bukti
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Petugas pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Bulukumba amankan 5 bungkus kristal bening diduga sabu sabu pada Sabtu (26/2/2022).

 

Hal ini seperti disampaikan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi.

Barang haram tersebut ditemukan bermula ketika sekitar pukul 11.50 Wita, dua orang petugas P2U memeriksa barang bawaan pengunjung berupa dua bungkus Mie goreng isi 2 (jumbo), 4 bungkus Mie goreng, 2 bungkus Bakso, dan 1 pasang sendal yang dibawa pengunjung inisal C ( 22 tahun ).

Baca Juga : RMS Ditunjuk Jadi Deputi Kampanye Nasional dan Ketua Timnas AMIN di Sulsel

"Saat penggeledahan di Sandal yang kiri didalamnya ditemukan 3 (tiga) bungkus serbuk kristal warna bening dan disandal yang kanan terdapat 2 (dua) bungkus serbuk kristal warna bening. Barang tersebut diduga sabu sabu. Barang tersebut oleh pengunjung inisial C akan diberikan untuk Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) inisial J," katanya.

 

Sementara itu, Kalapas Bulukumba Mutzaini langsung menghubungi Kapolres Bulukumba dan menyerahkan 5 bungkus serbuk kristal warna bening diduga sabu sabu tersebut kepada kasat narkoba AKP. Baharuddin.

"Pengunjung inisial C, orang yang membawa sendal yang didalamnya ada kristal bening diduga sabu sabu tersebut juga telah diserahkan kepada pihak Polres Bulukumba," sebutnya.

Baca Juga : Peringatan Tegas Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Larang Pegawai Bawa Handphone ke Lapas

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya selalu minta kalapas dan Karutan untuk mencegah dan berantas peredaran narkoba di dalam Lapas Rutan.

Selain itu kakanwil Harun minta jajarannya lakukan deteksi dini dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Utamanya penguatan pada Pengamanan Pintu Utama ( P2U) sehingga narkoba tidak masuk ke Lapas/Rutan," katanya.