Jumat, 25 Februari 2022 17:38
Syafril Hamzah, Kuasa Hukum anak di bawah umur.
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Syafril Hamzah, Kuasa Hukum anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan di Kabupaten Gowa mengapresiasi Polres Gowa. Hal ini terkait dengan penangkapan yang dilakukan Polres Gowa terhadap NDC, ibu Kandung tersangka dugaan pencabulan yang diketahui berinisial RAS (21).

 

"Kami mendukung upaya dari Polres Gowa yang mengamankan Ibu Kandung terduga pelaku yang disebut turut berperan dalam aksi penculikan anak dibawah Umur tersebut," ungkap Syafril Hamzah pada Jumat (25/2/2022).

Tindakan yang dilakukan Polres Gowa disebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Dimana NDC disebut ikut berperan dalam aksi kejahatan pelaku.

Baca Juga : Pencuri Tiang Listrik Ditangkap Anggota Polsek Barombong

"Perannya mama pelaku (NDC), dia yang menyediakan tempat di wilayah Gowa sehingga pelaku utama sembunyikan korban di rumah tersebut selama 10 hari hingga terjadi persetubuhan awal," tambahnya.

 

Syafril Hamzah menyebutkan NDC sudah dilayangkan pemanggilan oleh penyidik akan tetapi pelaku tak mengindahkan.

"Kalau menurut saya itu sudah sesuai dengan mekanisme hukum karna selain dia terlibat dalam tibdak pidana yang dilakukan oleh anaknya juga sudah dua kali dilakukan pemanggilan tetapi diabaikan," bebernya.

Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum

"Kami berharap penyidik Polres Gowa untuk tidak mudah terterintervensi dalam kasus ini dari pihak yang tidak bertanggungjawab dan kami berharap berkas tersangka segera di limpahkan ke meja hukum," harapnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan menimpa korban bermula di Bulan Agustus 2020. Korban yang masih dibawah umur, inisial SM (17) saat itu berada di Jalan Poros Pallangga, Kabupaten Gowa. Kemudian dibawah kabur oleh tersangka inisial RAS (21).

Orang tua korban berupaya mencari-cari tidak pernah pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa tepatnya pada Bulan September 2020.

Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan, Keluarga Korban Kecewa

Atas kejadian tersebut pelaku sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 15 September 2020.

Selama 10 bulan lebih pencarian dan tak ada kabar, keberadaan korban bersama tersangka akhirnya terendus di sebuah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Polres Gowa mengutus Tim Anti Bandit Polres Gowa menuju lokasi dan menangkap pelaku pada 8 Juli 2021. Pelaku langsung digelandang ke Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut dan langsung ditahan dengan kasus dugaan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara.

Baca Juga : Polsek Bontonompo Ringkus Belasan Pelaku Copet, Jambret dan Curat

Tersangka kemudian berhasil kabur dari rutan Mapolres Gowa beberapa hari setelah ditangkap.

"Tersangka melarikan diri dari Polres Gowa sejak seminggu lebih dan saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian," kata Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, Senin, 11 Oktober 2021 lalu.