Jumat, 25 Februari 2022 09:40
Indra Kenz. (Foto: Antara/Reno Esnir)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Indra Kesuma atau Indra Kenz resmi ditahan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.

 

"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (25/2/2022).

Whisnu mengatakan, Indra Kenz baru ditahan pada dini hari tadi. Sosok yang terkenal dengan sebutan crazy rich asal Medan itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari ke depan.

Baca Juga : Polres Wajo Tangkap Pelaku Kejahatan Narkoba di Kecamatan Tanasitolo

"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," tuturnya.

 

Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. (*)

Sumber: Detik.com