Kamis, 24 Februari 2022 09:29
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang membandingkan toa masjid dan musala dengan gonggongan anjing mengundang ragam reaksi.

 

Dalam kunjungan dan pertemuannya dengan tokoh agama di Gedung Daerah Balai Serindit, Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022), Yaqut mengatakan penggunaan toa masjid dan musala harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama.

"Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia

Ia kemudian membandingkannya dengan gonggongan anjing. "Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ucap Yaqut.

 

Yaqut menyatakan, tidak melarang rumah ibadah umat Islam menggunakan pengeras suara atau toa. Namun, penggunaannya harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama nonmuslim.

Soal pernyataan Yaqut itu, anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, memberikan kritik keras. "Pejabat ini cari-cari masalah yang menimbulkan kegaduhan," kata Fadli dalam akun Twitter resminya @fadlizon.

Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024

Fadli pun membandingkan kinerja Yaqut mengurus persoalan haji dan umrah di Kementerian Agama (Kemenag). Dia menilai Yaqut tidak becus menjalankan tugas.

"Diksi dan metafornya tak terkontrol, apalagi seolah membandingkan azan atau pengajian dengan suara gonggongan anjing. Astagfirullah," kata dia.

Sementara, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, mengaku akan melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya. "Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing," kata Roy dalam keterangan resminya.

Baca Juga : Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Iduladha 1445 H Jatuh pada 17 Juni 2024

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini diatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala. (*)

Sumber: Antara, CNN Indonesia