Senin, 21 Februari 2022 11:50

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Mengada-ada dan Dipaksakan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

"Menurut saya kebijakan yang terkesan mengada-ada atau dipaksakan. Karena begini, kalau jual beli tanah itu, kan, tidak sama dengan jual beli objek lain. Karena bangunan itu, kan, tidak sama dengan objek lain," kata Trubus Rahadiansyah, pakar kebijakan publik.

RAKYATKU.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat dalam layanan pertanahan. Salah satu isi dalam aturannya adalah transaksi jual beli tanah mewajibkan dokumen BPJS Kesehatan.

Pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, mengkritisi kebijakan ini yang dinilainya cenderung mengada-ada dan dipaksakan.

"Menurut saya kebijakan yang terkesan mengada-ada atau dipaksakan. Karena begini, kalau jual beli tanah itu, kan, tidak sama dengan jual beli objek lain. Karena bangunan itu, kan, tidak sama dengan objek lain," kata Trubus, Senin (21/2/2022).

Baca Juga : Hj. Aliyah Mustika Ilham :Semua Masyarakat Indonesia Harus Punya JKN KIS

Dia mengatakan, dalam proses transaksinya jual beli tanah biasanya melibatkan notaris atau perangkat desa. Lalu, mesti ada keautentikan dengan objek dan dokumen yang ditransaksikan. Pun, unsur perdata mesti dipenuhi dalam transaksi jual beli tanah.

Trubus khawatir jika kebijakan ini tetap diberlakukan pada awal Maret nanti bakal membebankan masyarakat. Sebab, tidak semua masyarakat saat ini terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS sedang mengurus keperluan kesehatannya.

Dia menekankan sejauh ini peserta BPJS Kesehatan masih didominasi masyarakat pekerja formal.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Komitmen Mudahkan Peserta JKN selama Libur Lebaran

"Jadi, yang kedua ada akhirnya harus dipaksakan, dibebankan masyarakat. Meskipun kategori ini pemohon, dalam praktiknya nanti kan pembeli juga sama," tutur Trubus.

Dia juga menyampaikan mestinya pemerintah jika punya kebijakan disertai dengan sosialisasi yang baik. Namun, dalam kebijakan jual beli tanah mesti menyertakan BPJS Kesehatan dinilai malah jadi masalah. Meski ia tak menampik mungkin maksud pemerintah baik dalam kebijakan ini untuk kesehatan masyarakat.

"Nah, ini tanpa edukasi yang baik. Tanpa sosialisasi memadai, paling tidak komunikasi, dan informasi yang cukup akan menjadi masalah baru nantinya," ujarnya.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Kembali Bekerjasama dengan UNHAS. Wakil Rektor IV; Semua Wajib Punya BPJS Kesehatan

Trubus juga menyoroti persoalan saat ini sebenarnya yang perlu dibenahi adalah pelayanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, pelayanan BPJS Kesehatan tidak optimal dan belum memudahkan masyarakat. Maka itu, ia bilang masyarakat tidak tertarik dalam isu BPJS Kesehatan.

"Layanan publiknya itu ngeri-ngeri sedap, pelayanannya seperti bola pingpong, pelayanannya nggak jelas lah,” ujar Trubus. (*)

Sumber: Viva.co.id

#bpjs kesehatan #Jual Beli Tanah