Minggu, 20 Februari 2022 19:31
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Tim unit Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan lima orang pria terduga pelaku perundungan yang berakhir dengan penganiayaan terhadap seorang bocah 8 tahun di masjid di Kota Makassar yang kemudian viral di media sosial (medsos).

 

Kelima terduga pelaku berinisial MR (17), MSR (19), AN (17), AA (16) dan MFB (19). Mereka ditangkap pada Sabtu (19/2/2022) sekitar jam 11.30 Wita, di Jl Andi Mangerangi No.66 Kota Makassar.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Afhi Abrianto mengatakan peristiwa tersebut berawal ketika korban yang sedang membersihkan di mesjid kemudian pelaku datang menyirami kepala korban dengan air sabun.

Baca Juga : Jenazah Anak Laki-laki Tanpa Identitas Disimpan di RSUD Batara Siang Pangkep, Diduga Korban Penganiayaan

"Kemudian korban melempari sandal lalu pelaku marah kemudian membanting korban dan mengakibatkan korban luka," kata Iptu Afhi, Ahad (20/2/2022).

 

Kelima orang terduga pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda saat melakukan perundungan yang berakhir dengan penganiayaan itu.

"Pelaku MR, AA, MFB dan MSR yang memberikan sunlight di kepala korban sementara AN yang membanting korban sehingga mengakibatkan luka pada korban," ujar Iptu Afhi

Baca Juga : Tagih Utang Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polsek Bontoala

Dari hasil interogasi pihak kepolisian para terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menurut pelaku mereka melakukan hal itu karena sakit hati terhadap korban di karenakan sering di ejek.