Sabtu, 19 Februari 2022 21:32
Proyek Pasar Tempe Wajo
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, WAJO - Pembangunan Pasar Tempe Wajo terbengkalai seja berhenti di tengah jalan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sulsel melakukan pemutusan kontrak pembangunan pasar yang dikerjakan oleh PT Delima Agung Utama.

 

Anggota Komisi III DPRD Wajo, H Mustafa angkat bicara terkait kelanjutan proyek pasar tersebut. Ia menyebut pemutusan kontrak oleh pihak balai memiliki dampak sosial di tengah masyarakat.

"Masyarakat sangat dirugikan dari segi pemanfaatannya. Karena pembangunan Pasar Tempe Wajo sebagai sektor yang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat," kata H Mustafa, Sabtu 29/2/2022.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Di tengah pandemi ini kata Mustafa pemulihan ekonomi masyarakat sangat penting. Penyelesaian Pasar Tempe pun sangat penting untuk segera diselesaikan. Ia menyebut, Pasar Tempe merupakan salah sektor yang menjadi andalan dari Pemda Wajo selain sektor pertanian.

 

"Pasar Tempe ini termasuk salah pusat bisnis dalam kota. Setelah ada proyek pekerjaan ini para pedagang dipindahkan ke titik yang kurang ekonomis dan minta masyarakat untuk bersabar karena ada pembangunan pasar. Melalui Pasar Tempe ini masyarakat bisa meningkatkan pendapatan termasuk pendapatan Pemerintah Daerah (Pemkab) Wajo," tambahnya.

Ia mengatakan, dengan terkatung-katungnya pembangunan pasar tersebut pemerintahpun akan dirugikan.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

"Tiba-tiba terjadi begini, otomatis para pedagang mengalami hal serupa tidak ada penghasilan. Begitu juga dampak ke daerah yang notabenenya ada pemasukan dari pasar ke PAD,," tambahnya.

Ia mengatakan, pihak Komisi III DPRD Wajo pun sempat mendiskusikan hal ini dengan Pihak Balai Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR. Progres pembangunan berjalan dengan baik dan tidak ditemukan kerugian negara. Bahkan pengerjaan proyek ini juga mempekerjakan buruh hingga security dari masyarakat sekitar sehingga meningkatkan ekonomi.

"Inti masalahnya hanya permasalahan administrasi, berarti pihak balai tidak teliti dan dalam hal ini pelaksana giat harus dari awal dipertimbangkan untuk dilanjutkan. Nah kenapa pada saat pembangunan berjalan baru diputus? Ini kan menjadi tanda tanya besar. Jadi bijaknya pihak balai harus legowo untuk memberikan ruang kembali pada pihak pemenang dalam hal ini PT DAU (Delima Agung Utama)," bebernya.

Baca Juga : Pasangan PAMMASE Kampanye di Kecamatan Belawa Wajo

Terkait pemutusan kontrak proyek pembangunan pasar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sulsel PT Delima Agung Utama melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan Nomor Perkara Gugatan 13/G/2022/PTUN.Mks.

Pemutusan kontrak yang dilakukan oleh pihak PPK itu disebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melalui surat Inspektur Jenderal Nomor: PW0101-lj/1076 tertanggal 14 September 2021, serta surat Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: PW.0202-Dc/1770 tangal 8 November 2021.

Direktur Utama PT Delima Drajat Winandjar mengatakan gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar terkait surat pemutusan Kontrak yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang membuat pihaknya dirugikan.

Baca Juga : Sejumlah Perwira Masuki Purna Bakti, Kapolres Wajo Menyampaikan Apresiasi

"Hari ini adalah sidang pertama Dengan agenda persiapan berkas gugatan, yang kami gugat terkait surat pemutusan kontrak yang dikeluarkan oleh PPK kami sangat dirugikan dengan hal ini sebelumnya kami juga telah sampaikan kepihak tergugat bahwa kami akan tempuh jalur hukum," ucapnya, Rabu (26/1/2022) lalu.

Sejak pemberian pemutusan kontrak tersebut pihaknya hingga saat ini belum pernah diberikan Penjelasan terkait alasan dari pemutusan Kontrak tersebut.

"Sejak saya diberikan surat pemutusan kontrak oleh PPK, materi yang disampaikan untuk memutus kontrak kami tidak pernah disampaikan, yang kami perlu jelaskan, kami telah melaksanakan pekerjaan itu dengan baik, kalau hasil pekerjaan berdasarkan hasil perhitungan PU itu sudah 30 persenan," tuturnya.

Baca Juga : Pernah Juara Satu, Kades Waetuo Wajo Bocorkan Trik Bangun Desa Wisata

Ia pula mengaku dalam pemutusan kontrak itu pihak tergugat telah melanggar aturan yang dimana sebelum pemutusan kontrak dilakukan terlebih dahulu pemberian surat peringatan selama 3 kali.

"Saya diberikan rencana pemutusan kontrak tanpa ada peringatan padahal dalam aturan itu pemutusan kontrak bisa dilakukan tapi harus ada peringatan selama 3 kali dan ini kami belum menerima dan langsung pemutusan Kontrak dan Ini Bencana bagi saya, karna kalau diputuksan kontrak saya bisa dibleklist," bebernya.

Kepala Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Sulsel, Ahmad Asiri yang dikonfirmasi menyebut hingga saat ini lelang untuk pengerjaan lanjutan belum dilakukan. Ia mengatakan proses untuk dilakukan lelang masih sementara berjalan pasca dilakukan pemutusan kontrak pada kontraktor sebelumnya dalam hal ini PT. Delima Agung Utama.

"Sekarang ini dalam proses. Sempat putus (kontrak). Sudah putus kontra sekarang lagi proses untuk kelanjutannya. Belum lelang baru proses," kata Ahmad kepada Rakyatku.com pada Rabu (2/2/2022).

BERITA TERKAIT