Sabtu, 19 Februari 2022 11:56
Ilustrasi. (Foto; Shutterstock)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Pemerintah mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mendapatkan pelayanan publik.

 

Selain sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, pemerintah juga mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus surat izin mengemudi (SIM).

Kewajiban itu dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.

Baca Juga : Media Workshop BPJS Kesehatan, Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru

Dalam aturan itu, Menteri Agama diminta untuk mensyaratkan calon jemaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Selain itu, aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang. (*)

Baca Juga : Selamat, BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa

Sumber: CNBC Indonesia