Kamis, 17 Februari 2022 22:56
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, JENEPONTO-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara penyidikan pembangunan rumah KAT (Komunitas Adat Terpencil ) dan balai sosial tahun anggaran 2019 sebesar Rp48.216.000, di kantor Kejari Jeneponto, Kamis (17/2/2022).

 

Uang tersebut berasal dari garapan proyek yang bertempat di Dusun Bira-Bira, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala dengan total nilai kontrak sebesar Rp49.200.000.

Prosesi serah terima pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diterima langsung Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ardi, SH, di ruang kerjanya.

Baca Juga : Lahir Tanpa Tangan dan Satu Kaki, Bocah 10 Tahun di Jeneponto Tetap Semangat ke Sekolah

"Baru saja kami menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp48.216.000," kata Ardi.

 

Ardi menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan atas pembangunan rumah kat dan balai sosial ini dan secepatnya akan dilakukan pelimpahan ke persidangan.

 

Penulis : Samsul Lallo