Sabtu, 12 Februari 2022 09:21
Briptu Christy Triwahyuni Cantika. (Foto: Instagram @CantikaChris)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, ikut mengomentari kasus Briptu Christy Triwahyuni Cantika yang sempat buron.

 

Edi merasa ada yang aneh terkait kasus ini. Dia pun berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut kasus yang ada sehingga menjadi terang benderang.

"Saya merasa agak aneh, Christy ini kabur dan dicari berlebihan. Dia seorang polwan dan ditetapkan pula masuk DPO (daftar pencarian orang)," ujar Edi dalam keterangannya dikutip dari JPNN, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga : DPO Pencurian Solar Tangki Mobil di Wajo Ditangkap Polisi

Meski demikian, pakar hukum ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara ini tidak menjabarkan lebih lanjut keanehan yang dimaksud.

 

Dia hanya menyatakan pengungkapan kasus terkait Briptu Christy sangat penting.

Sebelumnya, Christy ditangkap di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga : Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres Ditetapkan Tersangka

"Iya, benar diamankan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Usai ditangkap, kata Zulpan, Christy bakal diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Proses selanjutnya diambil keterangannya dulu dan kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan," ujar Zulpan.

Baca Juga : Perempuan Berpistol Terobos Istana, Kapolda Metro Jaya: Bukan Teror, Jangan Berandai-andai

Diketahui, Christy meninggalkan tugas dari Polresta Manado sejak 15 November 2021 dan masuk DPO pada 30 Januari lalu dan sejak itu dicari oleh aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan DPO diterbitkan karena desersi (melarikan diri dari tugas).

Pengejaran terhadap Christy dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk dari dari bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut.

Baca Juga : Kini Ditangani Polda Metro Jaya, Kasus Brigadir J Naik Tahap Penyidikan

Polres Manado pun telah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. (*)