Senin, 07 Februari 2022 17:11
Ilustrasi. (Foto: Pixabay/JoshuaWoroniecki)
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM,-- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meralat aturan terbaru untuk perjalanan luar negeri. Kemenhub menyatakan WNI dan WNA dengan tujuan wisata dapat masuk ke wilayah RI lewat Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

 

Dalam Surat Edaran (SE) sebelumnya disebutkan WNI dan WNA dengan tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara, yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, serta Bandara Haji Fisabililah Tanjung Pinang.

"Dengan demikian, pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan, sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," tulis Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Fitri Indah S, dalam keterangan resmi, Senin (7/2/2022).

Baca Juga : Menhub Budi Sarankan Pemudik Balik ke Jakarta setelah 24 April

Saat ini, Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022.

 

Sebelumnya, SE tersebut berbunyi: pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

Seharusnya, kata Kemenhub, berbunyi: pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

Baca Juga : Kemenhub Tutup Lapangan Terbang Paro Lokasi Pembakaran Pesawat Susi Air

"Untuk menghindari kesalahan persepsi agar setiap pihak memiliki pemahaman yang sama, maka kami menyampaikan koreksi atas siaran pers semula," terang Fitri. (*)

Sumber: CNN Indonesia