Senin, 07 Februari 2022 13:02
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 7/2/2022. Sidang dilanjutkan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh terdakwa Andi Erwin Hatta.
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar kembali dilanjutkan hari ini, Senin (7/2/2022). Sidang dilanjutkan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh terdakwa Andi Erwin Hatta.

 

Dalam sidang lanjutan tersebut tim pengacara juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Erwin Hatta dari Andi Syuhada selaku istri terdakwa. Permohonan penangguhan penahanan dilkukan dengan jaminan uang 200 juta rupiah.

"Permohonan penangguhan penahanan. Istri terdakwa menjamin dengan sejumlah uang jika diperlukan. Berdasarkan ketentuan seperti itu. Permohonan penangguhan penahanan dengan pertimbangan terdakwa ada riwayat penyakit," katan Machbub, penasehat hukum Erwin Hatta usai persidangan.

Baca Juga : Putusan Majelis Hakim PN Makassar Haruskan PT Zarindah Ganti Rugi Rp285 Miliar kepada PT Osos

Selain itu, melalui penasehat hukumnya, Erwin Hatta menyebut pertimbangan dakwaan JPU, kabur, tidak cermat, memuat opini dan tidak menjelaskan secara lengkap uraian keterlibatan Erwin Hatta dalam kasus dugaan korupsi yang dimaksud.

 

“Kami meminta agar majelis hakim yang terhormat menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Andi Erwin Hatta,” sebut Machbub.

Machbub menyebut dakwaan JPU tidak memuat secara relevan tindak pidana yang telah dilakukan kliennya. Dalam proyek pembangunan RS Batua, Erwin Hatta disebut pihak luar yang tidak memiliki kapasitas yuridis untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Baca Juga : 13 Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Batua Makassar Divonis

“Secara keseluruhan, peran dari Erwin Hatta dalam perkara ini tidak jelas karena fakta menunjukkan kalau dalam proses pengerjaan proyek tidak ada keterlibatan secara langsung ataupun tidak langsung” tambah Machbub.

Machbub menilai dakwaan isi dakwaan tidak mengkorelasikan perbuatan dengan fakta hukum yang harusnya muncul.

“Bagaimana bisa dikatakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam perkara ini kalau Pak Erwin secara keseluruhan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan perkara sudah ditegaskan tidak tahu menahu terkait proyek ini,” jelas Machbub.

Baca Juga : Kerugian Negara pada Tuntutan JPU untuk Ilham Dianggap Tak Sesuai Hasil Audit BPK

Dalam sidang, JPU A Yani mengatakan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Erwin Hatta akan dijawab melalui surat dan akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

"Kami akan menanggapi eksepsi secara tertulis pada sidang selanjutnya pada pekan depan, 14 Februari 2022," kata A Yani dalam persidangan.

Selain Erwin Hatta dalam sidang lanjutan hari ini, dua terdakwa lainnya yakni Anjas Prasetya Runtulalo dan Dantje Runtulalo juga dijadwalkan akan mengajukan eksepsi. Namun saat sidang berlangsung tim pengacara dari kedua terdakwa tersebut batal mengajukan eksepsi.

Baca Juga : Kasus Bilyet Giro Deposito Fiktif Pegawai Bank BNI, Terdakwa Dituntut Pidana Penjara 12 Tahun

Diketahui, selain Erwin Hatta, 12 orang lainnya menjadi terdakwa dalam perkara ini. Mereka diantaranya Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.

Kemudian Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung RS Batua Tahap I TA 2018.

Baca Juga : Korupsi RS Batua Makassar, Pengacara: Tidak Ada Keterangan Keterlibatan Erwin

Terdakwa lainnya adalah Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung RS Batua Tahap I TA 2018.

Kerugian negara dalam perkara ini merujuk pada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, senilai Rp22 miliar lebih.

Terdakwa dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undan (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT