RAKYATKU.COM-- Edy Mulyadi resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022).
Edy memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait ujaran kebencian "tempat jin buang anak" saat mengkritisi proyek ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi mulai dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 16.15 Wib dan dilakukan gelar perkara status Edy dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda
"Hasil dari gelar perkara, penyidik menetapakan status (Edy) dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin malam (31/1/2022).
Lanjut Ramadhan mengatakan setelah itu Edy langsung diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 sampai 18.30 Wib, kemudian penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan perkara yang dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilakukan penahanan," ucap Ramadhan.
Baca Juga : Ratusan Peserta Ikuti Seleksi PAG TA. 2024 Polda Sulsel
Selain itu kata Ramadhan penahanan ini didasari atas dua alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif terkait kekhawatiran penyidik bahwa Edy akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya.
Sementara itu, alasan objektif karena ancaman yang diterapkan kepada Edy adalah penahanan di atas 5 tahun. Ramadhan menekankan, Edy akan ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Bareskrim Mabes Polri.
Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat l2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, Jo Pasal 156 KUHP.