RAKYATKU.COM - Edy Mulyadi kembali mendapat panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait ujaran kebencian "tempat jin buang anak" saat mengkritisi proyek ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Surat pemanggilan sudah dikirim. Jika Edy kembali mangkir, pihak kepolisian akan menjemput paksa.
"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara, Senin (31/1/2022).
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda
"Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022, kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri," ucapnya.
Laporan terhadap Edy dilayangkan sejumlah elemen masyarakat ke Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Sulawesi Utara.
Ketiga laporan itu lalu ditarik ke Bareskrim Polri. Lalu pada 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga : Ratusan Peserta Ikuti Seleksi PAG TA. 2024 Polda Sulsel
Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi pada Jumat (28/1/2022). Namun, Edy tidak hadir. (*)
Sumber: Antara