Sabtu, 29 Januari 2022 18:40
Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr Tornagogo Sihombing dalam konferensi pers di Polres Sorong Kota, Sabtu (29/1/2022). (Foto Humas Polda Papua Barat)
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM -- Polisi telah menangkap 11 pelaku pelaku dalam kasus bentrokan maut yang terjadi di Sorong, Papua Barat.

 

Dalam insiden tersebut terjadi, serta pembakaran dan pengrusakan tempat hiburan malam (THM) Double O Kota Sorong, yang menyebabkan 18 orang meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr Tornagogo Sihombing dalam Konferensi pers di Polres Sorong Kota, Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga : Hendak Kabur, Polisi Kembali Tangkap 3 Pelaku dalam Insiden Bentrokan Maut di Sorong

Irjen Pol Tornagogo mengatakan setelah melakukan proses pemeriksaan sebanyak 55 orang, dan telah ditangkap 11 tersangka. Dari 11 tersangka itu antara lain pelaku bisnis.

 

"Tersangka pembunuhan pada 27 Januari 2022 ada dua tersangka yang memiliki kelebihan yakni TL dan R. Untuk pembakaran dan pengrusakan ditangkap pada 29 Januari 2022 dengan inisial AA, FM, HW, KH, AAF, IR, JF, AR, dan RR," kata Irjen Pol Tornagogo.

Irjen Pol Tornagogo juga menyebut bahwa selain 11 pelaku yang sudah datang juga menetapkan tujuh pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga : Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Begini Peran 11 Terduga Pelaku Bentrokan Maut di Sorong

"DPO (sementara) yang sudah ditetapkan dengan inisial, NB, HR, P, HT, MSB, YR, dan G," ucap Irjen Pol Tornagogo.

Selain itu polisi juga menyediakan barang-barang seperti, parang, tombak, samurai, linggis, kapak, gear, besi, dan ketapel. (*)