Rabu, 26 Januari 2022 08:36
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. (Foto: Istimewa)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyebut bahwa karyawan tidak mungkin menjadi orang kaya.

 

"Saya tidak mengerti rumusan ekonomi apa yang menyebut menjadi ASN (aparatur sipil negara) membuat orang jadi kaya, yang namanya karyawan enggak mungkin kaya, terkecuali Allah berkehendak lain," kata Bahlil dalam Indonesia Economy Outlook 2022, Selasa (25/1/2022).

Bahlil menyampaikan itu karena banyak mahasiswa yang ia tanyakan ingin menjadi kaya, tetapi enggan menjadi pengusaha.

Baca Juga : Tiga Arahan Jokowi Terkait Tindak Lanjut Kerja Sama Migas dan Pertambangan

Bahlil lalu membongkar gaji yang ia peroleh sebagai Menteri Investasi tidak lebih dari Rp20 juta per bulan. Menurutnya, gajinya sebagai komisaris di sebuah perusahaan jauh lebih tinggi ketimbang jadi pejabat publik.

 

"Jadi jangan berpikir jadi pejabat itu duitnya banyak, enggak ada. Kewenangannya iya, tapi untuk kesejahteraan rakyat. Deputi-deputi saya ini, gaji mereka enggak lebih dari Rp100 juta, dulu saya kerja di perusahaan jadi komisaris minimal gaji kita Rp200 juta. Jadi enggak bisa ke mal lagi sekarang," canda Bahlil.

Dia pun berharap agar mahasiswa dapat mengubah pola pikir usai lulus dari perguruan tinggi bukan menjadi karyawan melainkan menjadi wirausaha.

Baca Juga : Bahlil Lahadalia Ditunjuk Jadi Menteri ESDM Ad Interim

"Bagaimana merubah mindset atau pola pikir mahasiswa dari karyawan menjadi entrepreneur," katanya.

Bahlil berujar, upaya mengubah pola pikir mahasiswa untuk menjadi pengusaha perlu dukungan pemerintah. Dukungan yang dimaksud dapat berupa kemudahan izin berusaha, sehingga mahasiswa berminat menjadi pelaku usaha.

"Dalam rangka pemulihan ekonomi, pemerintah harus menata regulasi sebagai instrumen dengan cara mahasiswa yang baru selesai kuliah atau siswa SMK bisa kita ubah untuk menjadi pengusaha. Tapi pemerintah harus hadir dengan izinnya harus gampang, modalnya harus diberikan," ujarnya.

Baca Juga : Crazy Rich Tanjung Priok Tanggapi Menteri Investasi Soal Karyawan Tidak Mungkin Kaya

Bahlil mengklaim, dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, izin berusaha saat ini sudah dipermudah dengan hanya mengakses Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

"Begitu saya jadi Kepala BKPM kita mendorong UU Cipta Kerja dan kita bikin seluruh perizinan gampang. Apalagi adik-adik yang mau jadi UMKM, izinnya enggak perlu ketemu menteri langsung lewat OSS Berbasis Risiko dan itu terpusat di Kementerian Investasi," ucapnya. (*)

Sumber: CNN Indonesia