Selasa, 25 Januari 2022 21:42
Ilustrasi
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum dosen salah satu Perguruan Tinggi di Kota Makassar berinisial AMA masih terus bergulir di Polda Sulsel.

 

"Proses hukum masih sementara berjalan. Informasi yang kami terima penyidik menjadwalkan pemanggilan istri terlapor," kata Bohari, salah satu pengacara korban, Selasa 25/1/2022.

Terpisah Kasubdit II Harda Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel, AKBP Ahmad Mariadi mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua belah pihak.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

"Akan dipertemukan dulu kedua belah pihak," kata AKBP Ahmad.

 

Adapun jadwal pertemuan kedua belah pihak karena terlapor telah mengembalikan sejumlah uang.

"Rencana akan dipertemukan karena info dari terlapor sudah ada sebahagian yang dia bayarkan kepada pelapor," sebutnya.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

Dikatakan, sebelumnya penyidik kasus tersebut dipindahkan karena penanganan terbengkalai yang berujung komplain dari masyarakat. Hingga saat ini prosesnya masih terus berjalan.

"Penyidiknya ini sudah di pindahkan akibat banyak komplain dari masyarakat. Banyak laporan yang terbengkalai pada saat penanganannya. Sekarang yang tangani Unit 3 Subdit 2 dan masih sementara berjalan proses lidiknya," beber AKBP Ahmad.

Sebelumnya, diberitakan, dugaan penipuan bermula ketika AMA meminjam uang kepada korban berinisial APB sebanyak Rp675.000.000.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

Kepada korban, Terlapor AMA mengaku menang proyek dan sementara berjalan di salah satu Rumah Sakit plat merah di Kota Makassar.

"Awalnya pelaku meminjam uang kepada klien kami (APB) sebesar Rp 675.000.000, dengan dalih bahwa dia yang mengerjakan proyek di salah satu Rumah Sakit di Kota Makassar," kata kuasa hukum korban APB, pada Jumat 14/1/2022.

Ketika waktu pembayaran pengembalian dana jatuh tempo, AMA hanya membayar Rp 200.000.000, dengan berdalih uang hasil proyek Rumah Sakit belum terbayarkan.

Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi

"Satu minggu setelah jatuh tempo pelaku hanya memberikan uang Rp 200.000.000, dengan alasan uang proyek belum dibayar," tambahnya.

Merasa ditipu oleh pelaku, korban akhirnya melapor secara resmi ke di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sejak tahun 2020 lalu. Hanya saja, hingga tahun 2022 tidak ada kejelasan perkembangan kasus tersebut.

"Kasus ini sudah dilaporkan di Polda sejak tahun 2020 oleh Prinsipal kami, mengingat kami kuasa hukum baru menangani Perjanuari 2022 ini, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan penanganannya," jelasnya.

Baca Juga : Perkuat Kolaborasi, Pimpinan Unismuh Beraudiensi dengan Kapolda Sulsel

Penyerahan uang dari korban ke pelaku dilakukan sebanyak tiga kali. Dua kali dilakukan dengan cara transfer melalui rekening korban ke rekening perempuan berinisial GIJR serta rekening pria berinial SG yang diketahui merupakan anak salah satu Anggota DPR RI dari Sulsel.

"Ada tiga kali transaksi. Dua kali melalui transfer dan satu kali tunai ke terlapor. GIJR yang merupakan istri AMA sebesar kurang lebih Rp250.000.000, melalui rekening BNI. Rekening yang satu lagi sebesar Rp 50.000.000, Tunai satu kali langsung pada terlapor sebesar Rp 300.000.000," bebernya.

BERITA TERKAIT