Selasa, 25 Januari 2022 00:40
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kepolisian dengan cepat menindaklanjuti kasus pengeroyokan maut yang mengakibatkan kakek Wiyanto Halim (89) meninggal dunia.

 

Atas kejadian tersebut, Polres Metro Jaktim telah menetapkan satu orang berinisial R sebagai tersangka.

"Sampai sore ini Polres Metro Jaktim sudah menetapkan satu sebagai tersangka dengan insial R terkait kasus ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (24/1/2022).

Baca Juga : Viral, Aksi Dugaan Pengeroyokan Terjadi di Kampus Unismuh Makassar

Zulpan mengatakan, tersangka bisa saja bertambah. Pasalnya dari video yang beredar banyak kendaraan yang ikut mengejar mobil saat itu.

 

Dalam kasus ini, polisi akan melakukan langkah sesuai dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang lain, sebagaimana Pasal 170 KUHP hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Akan berkembang kepada tersangka lain. Karena seperti yang kita lihat di video viral tersebut, ada beberapa kendaraan lain yang melakukan pengejaran terhadap mobil Toyota Rush dan berakhir juga dengan pemukulan dan pengeroyokan. yang mengakibatkan pengemudi Toyota Rush tersebut yang merupakan seorang lansia meninggal dunia," tambahnya.

Baca Juga : Rombongan Pemain Bola Pelaku Penganiayaan dan Perusak Mobil di Jeneponto Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, seorang kakek diamuk massa dan tewas di Jalan Pulokambing, kawasan JIEP, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1/2022) dini hari.