Senin, 24 Januari 2022 13:47
Azis Syamsuddin. (Foto: Detik.com)
Editor : Usman Pala

RAKYATKU. COM, JAKARTA--Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).

JPU menilai Azis Syamsuddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga : KPK dan DPR Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Jet Mirage 2000-5

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan pidana," ucap jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.

Baca Juga : Ketua Lidmi Soroti Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

"Pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata jaksa Lie.

Mantan Wakil Ketua DPR itu dinilai jaksa telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000.