RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14.000 per liter yang mulai berlaku Rabu (19/1/2022) pukul 00.01 WIB. Ini untuk mengatasi tingginya harga minyak goreng.
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi, mengatakan bahwa pemerintah mesti berkomitmen memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
"Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," ujar Lutfi, Selasa (18/1/2022).
Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), sementara untuk pasar tradisional diberikan waktu satu pekan untuk melakukan penyesuaian.
Baca Juga : Bareng Wali Kota Makassar Pantau Harga Pangan di Pasar Terong, Mendag Zulhas: Terlalu Murah!
"Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu (19/1/2022) pukul 00.01 waktu setempat dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup," beber Lutfi.
Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan. (*)
Sumber: Antara