RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel untuk menangani pandemi COVID-19, baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali, berakhir hari ini, Senin (17/1/2022).
Pemerintah telah mengumumkan PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang dari 18 Januari hingga 31 Januari. Sementara, untuk PPKM Jawa-Bali belum ada pengumuman lebih lanjut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku koordinator PPKM luar Jawa-Bali mengatakan untuk daerah dengan status PPKM level 1 menjadi 238 kota dan kabupaten, naik dari sebelumnya 227 kota dan kabupaten. Lalu, untuk PPKM level 2 ada sebanyak 138 kota dan kabupaten. Untuk PPKM level 3 tinggal 10 kota dan kabupaten.
Baca Juga : PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 5 September, Seluruh Daerah Level 1
Adapun indikator penilaian PPKM dihitung berdasarkan jumlah kasus COVID-19, kematian, kesembuhan, testing dan tracing, keterisian tempat tidur rumah sakit, hingga capaian jumlah warga yang sudah menerima dosis vaksin COVID-19 di wilayah masing-masing tersebut.
Meski masih terjaga rendah, Airlangga mengimbau agar masyarakat perlu waspada dengan varian baru COVID-19, yakni Omicron.
"Masyarakat perlu bersiap-siap dan perlu terus menjaga protokol kesehatan, puncak kasus (di beberapa negara) diperkirakan negara dalam 40 hari ke depan," ucap Airlangga, Ahad (16/1/2022).
Baca Juga : PPKM Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang sampai 1 Agustus 2022
Pemerintah juga telah melakukan berbagai langkah antisipasi, antara lain dengan menggenjot vaksinasi di dalam negeri.
"Kami menyampaikan terkait arahan presiden bahwa vaksin merah putih atau beproduksi di dalam negeri akan disiapkan pertengahan tahun ini," ucapnya. Airlangga. (*)