RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menjual langsung barang milik aset daerah yang tak laku terjual setelah dua kali lelang dilaksanakan.
Barang itu adalah satu mobil merek KIA jenis atau tipe K 2700 tahun pembuatan 2008. Kedua, ada motor bebek merek Suzuki tipe EN 125 tahun pembuatan 2009.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Murni, belum lama ini. "Sudah dua kali barang aset milik daerah ini diikutkan dalam lelang, tapi tidak laku juga," kata dia.
Baca Juga : Resmi Dibuka! FIN Expo 2026 di TSM Makassar Jadi Solusi Akses Modal UMKM dan Edukasi Finansial
Pelaksanaan penjualan langsung barang milik daerah dilaksanakan hari ini, Kamis (13/1/2022), di Gedung H Kantor Gubernur Sulsel. (Ruang Rapat Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BAKD Sulsel).
Syarat penjualan atau syarat pembeli dijelaskan lebih detail melalui selebaran pengumuman yang telah disebarkan BKAD Sulsel. (*)
BERITA TERKAIT
-
Pertama di Indonesia, LPS Launching Program Pelajar Sulsel Menabung Sasar 1.000 Siswa SMA
-
Sinergi Kebijakan dan Akses Modal Mendorong UMKM Sulsel Naik Kelas melalui KKSS dan DigiFest 2026
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BI Sulsel dan Pemprov Pacu Daya Saing Wastra Heritage Market 2026
-
Raih Progres 25 Persen, PT Bumi Karsa Dapat Apresiasi DPRD Sulsel untuk Proyek MYP Paket 3