Kamis, 06 Januari 2022 11:56
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip. Nantinya, nomor registrasi canggih itu akan dipasang di mobil dan sepeda motor.

 

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi, dan terakhir penerapan.

"Tapi, prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data, dan lain-lain. Tapi, ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat, Korlantas Polri Bakal Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM

Yusri mengungkapkan, dasar dari penerapan aturan ini mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol Nomor 7 tahun 2021. Salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.

 

"Untuk mendorong ETLE juga karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai, maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri.

Untuk penerapannya, Yusri masih belum bisa menginformasikan lebih lanjut. Itu mengingat sekarang ini baru tahap awal, yaitu mempersiapkan aturan dan sarana serta pra sarananya. Namun, dia memastikan regulasi ini bersifat nasional. (*)