Senin, 03 Januari 2022 20:33
Adnan Purichta Ichsan
Editor : Redaksi

GOWA -- Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menjadi salah satu tokoh terpegah atau paling banyak diberitakan oleh media sepanjang 2021 oleh Lembaga Indonesia Indicator.

 

Bupati Adnan pun masuk dalam 10 bupati di Indonesia yang paling sering muncul berdasarkan hasil analisis Indonesia Indicator yang merupakan lembaga riset berbasis software Artificial Itelligence (IA) yang menganalisis fenomena politik, ekonomi dan sosial di Indonesia.

"Terpegah di sini adalah figur yang paling banyak diberitakan media, baik memberikan pernyataan ataupun tidak," terang Direktur Komunikasi Indonesia Indicator (I2) Rustika Herlambang, dalam keterangannya, Senin (3/1).

Baca Juga : PMI Turunkan Bantuan Hingga Relawan Bantu Evakuasi Warga Korban Banjir dan Longsor di Sulsel

Figur-figur ini diberitakan terkait berbagai isu dan disebut sebagai pihak yang terkait. Oleh karenanya, tokoh terpegah merupakan objek dari berita tersebut.

 

Data dihimpun dari seluruh media online yang dimulai 1 Januari hingga 19 Desember 2021 di 6.470 media online dalam negeri dengan jumlah berita 28.779.574.

"Data berikut dianalisis secara real time dengan menggunakan sistem Intelligence Media Analytics (IMA) yang berbasis AI atau kecerdasan buatan. Hasil analisis data mewakili data spontan (subsconscious data/bukan hasil survey yang bisa diarahkan) dari seluruh media)," jelasnya.

Baca Juga : Bupati Gowa Buka Rakor Pendidikan, Program Mahasantri Berlanjut ke Gelombang Kedua

Tercatat dalam survei yang dilakukan Bupati Adnan berada di posisi ke lima sebagai bupati yang paling sering muncul di media sepanjang 2021 dengan jumlah berita 6.001. Sementara untuk posisi pertama ditempati oleh Bupati Bogor, Ade Yasin dengan total pemberitaan 13.901.

Selain sebagai Bupati yang sering muncul di media, Adnan yang saat ini sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) juga masuk sebagai Bupati berpengaruh di media 2021 dengan jumlah pernyataan 20.413.