Minggu, 02 Januari 2022 11:52
Pelaku AN (22) saat diamankan oleh anggota kepolisian dari Polres Luwu, Jumat (31/12/2021). (Foto: Ist)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, LUWU - Kepolisian membeberkan kronologi pembunuhan Yusuf Katubi (71) seorang tokoh masyarakat yang terjadi di Masjid Al Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (31/12/2021) lalu.

 

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di teras masjid. Kronologi diperoleh dari hasil pemeriksaan tersangka dan CCTV di lokasi. "Hasil pemeriksaan tersangka dan persesuaian di CCTV itu dipukul pakai batu. Barang bukti batu yang kita ambil," kata AKP Jon Paerunan, Kasat Reskrim Polres Luwu, Ahad (2/1/2022).

Sebelum penganiayan, pelaku yang mengendarai motor berpapasan dan hampir menyerempet korban yang hendak ke masjid. Saat itu pelaku dari rumah saudaranya mau kembali ke rumah.

Baca Juga : Kasus Suami Bunuh Suami di Bone, Pelaku Ditangkap di Kolaka Utara

Yusuf Katubi kemudian diikuti pelaku berinisial AN (22) dari tepi jalan hingga masuk ke area teras masjid. Korban lalu dipukuli memakai tangan kosong. "Setelah dia pukul pakai tangan korban jatuh," ungkap Jon.

 

Pelaku lalu mencari batu di area masjid. Yusuf Katubi dihantam batu berkali-kali. "Dia (pelaku) keluar dari situ mengambil batu baru kembali memukul, pakai batu kali, batu sungai. Kepalanya yang dipukul batu berulang kali. Hasil visum (dihantam sebanyak) tiga kali. Ada kepala bagian depan, ada kepala bagian belakang," beber Jon.

Atas perbuatannya, pelaku harus menjalani proses hukum untuk memperbuat perbuatannya. Pelaku terancam Pasal 351 KUHP. Pelaku juga terancam pasal 340 KUHP. (*)

Penulis : Syukur