Kamis, 30 Desember 2021 13:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Abdul Rahim akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus joki vaksin yang membuat geger warga Kabupaten Pinrang sejak beberapa hari terakhir.

 

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang akhirnya menetapkannya sebagai tersangka setelah ia viral usai mengaku menjadi joki vaksin dan disuntik setidaknya sebanyak 17 kali menggantikan orang lain.

Penetapan tersangka ini seperti dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Merizaldi.

Baca Juga : Dinkes Sulsel: Fisik dan Kejiwaan Joki Vaksin di Pinrang Normal

Ia menuturkan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi di antaranya pengguna jasa joki vaksin, vaksinator hingga pihak Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Pinrang.

 

Dimana dari keterangan para saksi, lanjut Deki, Abdul Rahim aktif menawarkan diri untuk menjadi joki vaksin kepada sejumlah warga.

Para pengguna jasa joki vaksin ini juga mengaku membayar sejumlah uang kepada Abdul Rahim sebagai kompensasi karena telah menggantikan pengguna jasa untuk disuntik vaksin.

Baca Juga : Tidak Hanya di Sulsel, Pria Ini Jadi Joki Vaksin dan Sudah Disuntik 8 Kali

"Kita periksa dia kemarin kurang lebih 7 jam lamanya. Statusnya kita naikkan dari saksi menjadi tersangka. Kasus ini juga menjadi perhatian khusus pihak Dinas Kesehatan Pemkab Pinrang lantaran kejadian ini dianggap menghambat progres dan proses vaksinasi," kata Deki, Kamis (30/12/2021).

Meskipun secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Abdul Rahim.

Saat ini Abdul Rahim hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan ancaman hukuman dari kasus yang menjeratnya tersebut rendah.

Baca Juga : Belum Ada Tersangka Kasus Joki Vaksin, Kalaupun Terbukti Hukumannya Hanya Setahun

"Dia hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun penjara," tambah Deki.

 

Penulis : Syukur