Selasa, 28 Desember 2021 18:12

Malam Tahun Baru, SPBU di Surabaya Tutup Pukul 21.00

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kebijakan ini untuk mencegah mobilitas masyarakat, terutama pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor saat malam tahun baru.

RAKYATKU.COM - Pemerintah di Kota Surabaya, Jawa Timur, punya kebijakan untuk mencegah mobilitas masyarakat saat malam pergantian baru nanti. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan tutup pukul 21.00.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya mengeluarkan surat edaran kepada pengelola SPBU agar mengakhiri kegiatannya hanya sampai pukul 21.00 WIB pada Jumat (31/12/2021). SPBU dapat dibuka kembali pada tahun baru 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

"Sebelumnya dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya tertanggal 14 Desember 2021, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB, jadi kami menindaklanjuti khusus untuk SPBU," kata Eddy Christijanto, Kepala Satpol PP Surabaya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga : Harper Perintis Tawarkan Paket NYE Hanya Rp 1,592.000

Kebijakan ini, kata Eddy, diterapkan untuk mencegah mobilitas masyarakat, terutama pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor. Dia berharap semua pengelola SPBU mematuhi surat edaran yang dia keluarkan.

"Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan, sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam tahun baru 2022," ucap Eddy.

Eddy mengaku sudah berkomunikasi dengan seluruh pemilik SPBU agar aktivitas penjualan pada malam pergantian tahun dapat tutup mulai pukul 21.00 WIB. Untuk memastikan hal tersebut, dia bersama kepolisian bakal melakukan patroli di lapangan. “Jadi mohon kerja samanyalah,” kata dia.

Baca Juga : Begini Tema NYE Aston Makassar, Pesan Sekarang Dapatkan Harga Promo Rp2,399,000

Upaya untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan COVID-19 saat tahun baru juga dilakukan pemerintah Surabaya dengan melarang penjualan petasan maupun terompet. Kebijakan tersebut telah tercantum dalam SE Satpol PP Surabaya Nomor: 300/6831/436.7.22/2021, tertanggal 27 Desember 2021.

Sumber: Tempo

#SPBU #Tahun Baru 2022 #malam tahun baru