Senin, 27 Desember 2021 23:02
AKP Deki Marizaldi
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,PINRANG -- Unit Tipiter Satreskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan telah merampungkan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait dengan kasus joki vaksin.

 

Polisi bahkan telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Perlu kami jelaskan bahwa kasus joki vaksin telah kami naikkan ke tahap penyidikan, sebentar kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," beber Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/12/2021).

Baca Juga : Dinkes Sulsel: Fisik dan Kejiwaan Joki Vaksin di Pinrang Normal

Meski begitu, Deki masih enggan membeberkan siapa-siapa saja yang memungkinkan untuk menjadi tersangka dalam kasus yang menghebohkan tersebut.

 

Dari gelar perkara nanti baru kita umumkan, tapi kami sudah siapkan pasal yang dikenakan yakni Pasal 14 UU 1984 terkait penyakit wabah menular junto pasal 13B Perpres no 14 tahun 2021, tentang perubahan atas Perpres 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi covid-19, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut penyidikan, kata Deki, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga : Tidak Hanya di Sulsel, Pria Ini Jadi Joki Vaksin dan Sudah Disuntik 8 Kali

"Termasuk kartu vaksin dan sertifikat vaksin yang dibawakan oleh Abdul Rahim kepada para pengguna jasa joki vaksin," bebernya.

Deki juga tidak menampik akan memanggil petugas vaksinator yang bertugas berhasil dikelabui oleh si joki.

"Akan kita panggil (vaksinator) untuk penguatan berkas," tutupnya.

Baca Juga : Alasan Polres Pinrang Tidak Tahan Tersangka Joki Vaksin

 

Penulis : Hasrul Nawir