Senin, 27 Desember 2021 12:24
Editor : Redaksi

MAKASSAR -- Polisi sudah menetapkan 6 orang sudah tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap wasit Romi Daeng Rewa saat memimpin laga antara Gasma Enrekang dan PS Nene Mallomo Sidrap dalam final Liga 3 Sulawesi Selatan di Stadion Bumi Massenrempulu, Kabupaten Enrekang.

 

Saat ini, polisi sudah menahan dua orang tersangka, yakni Ilham Selano dan Arman Surianto. Sedangkan empat tersangka lainnya kini sedang dalam pengejaran penyidik. Mereka ialah Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham.

Keenam tersangka itu merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap. Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Baca Juga : Enam Wasit Liga 1 dan 2 Kena Sanksi Pembinaan dari PSSI

‘’Kami melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam orang tersangka," ungkap Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya.

 

Insiden ini terjadi pada Jumat (24/12/2021). Romi mendapatkan 10 jahitan. 

"Bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dalam, dan ada juga baju yang digunakan oleh wasit. Dua orang ini sudah kami lakukan penahanan,"sambung Andi.

Baca Juga : PSSI Jatuhkan Hukuman Pembinaan Khusus tanpa Tugas kepada Sejumlah Wasit Liga 1

Sekjen PSSI Yunus Nusi berterima kasih dengan Asprov PSSI Sulawesi Selatan dan pihak Kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus ini.

‘’Terima kasih banyak kepada semua yang membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak melakukan kekerasan lagi terhadap perangkat pertandingan,’’ujar Yunus dikutip dari laman resmi PSSI, Senin, (27/12/2021).

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pun sudah berkomunikasi dengan Kapolres Enrekeng AKBP Andi Sinjaya. Iriawan berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi siapapun sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.

 
Penulis : Usman Pala