Minggu, 26 Desember 2021 23:59
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Sudah jadi tersangka, sopir taksi online tak mau kalah. Lewat pengacaranya, dia berencana melapor balik korbannya.

 

Ada apa? "Soalnya klien (saya) kan sakit kepala," kata pengacara GJ, Siprianus Edi Hardum kepada wartawan, Minggu (26/12/2021).

"Kayaknya ada luka dalam karena dia ini juga dianiaya. Ini kami sekalian (sertakan) visum nanti," tambahnya.

Baca Juga : Jenazah Anak Laki-laki Tanpa Identitas Disimpan di RSUD Batara Siang Pangkep, Diduga Korban Penganiayaan

Menurut Siprianus, kliennya juga mendapat ancaman pembunuhan dari korban, NT. NT bilang, ada saudaranya anggota TNI.

 

Saat ini GJ sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolsek Tambora.

Kasus ini bermula saat NT dan saudara perempuannya menumpang taksi online pada Kamis dini hari (23/12/2021). Mereka dari acara pesta di kawasan Pantai Indah Kapuk, menuju kediamannya di Tambora, Jakarta Barat.

Baca Juga : Tagih Utang Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polsek Bontoala

Dalam perjalanan, NT muntah ke arah luar jendela. NT lalu membayar ganti rugi kebersihan sebesar Rp100 ribu, tetapi sopir menolak dan meminta ganti rugi Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Akhirnya terjadi cekcok. "Saya dipegang, dipegang dagunya gitu. Terus saya dipegang-pegang di area pundak, area bahu, terus dirangkul, dipeluk," kata NT.

NT yang merasa risih kemudian menepis tangan sopir. Namun, sopir membalas tepisan itu dengan menampar NT hingga perkelahian terjadi.

Baca Juga : TPN Ganjar-Mahfud Minta Usut Tuntas Penganiayaan Relawan

Akibatnya, NT dan saudaranya mengalami sejumlah luka ringan di wajah dan perut bagian kanan karena diduga ditendang pelaku.