Minggu, 26 Desember 2021 19:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,WAJO - Anggota DPRD Sulsel dari PDI Perjuangan, Andi Ansyari Mangkona menggelar konsultasi publik Ranperda tentang Transformasi Perpustakaan.

 

Kegiatan digelar di Food Pedia Sengkang, Jalan AP Pettarani, Minggu (26/12/2021). Menghadirkan dua narasumber, yakni dosen LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi, Dr Andi Bau Mallarangeng SH, MH dan Kepala Perpustakaan Uniprima, Hj Nursanti, SPd, MSi.

Andi Ansyari Mangkona mengatakan, kegiatan ini adalah tahap awal untuk menyerap respons dari masyarakat.

Baca Juga : Menghitung Peluang Sulsel Miliki Wagub di Masa Injury Time

"Kita akan mendengar masukan sebelum mengesahkan perda dan tentunya melalui proses panjang. Setelah dirumuskan akan dievaluasi lagi. Terkait fungsi penganggaran, saya sendiri berada pada fungsi pembangunan. Yang banyak dikeluhkan masalah perbaikan jalan," katanya.

 

“Kegiatan hari ini merupakan tahap paling awal, sehingga yang kita butuhkan dari narasumber dan peserta adalah bagaimana memberikan ide dan pemikiran berdasarkan pengetahuan dan pengalaman guna melengkapi muatan perda sehingga dalam pelaksanaannya lebih mudah dan manfaatnya lebih besar,” jelas kandidat wakil gubernur Sulsel ini.

Andi Bau Mallarangeng dalam pemaparannya mengatakan, setiap undang-undang harus memiliki tujuan yang jelas. Untuk merumuskan tujuan tersebut, makanya ada diskusi publik untuk memperjelas peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Usai Ditetapkan Cawagub dari PDIP Sulsel, Andi Ansyari Mangkona Bertemu Taufan Pawe

"Yang menjadi masalah saat ini terkait perpustakaan adalah minat baca masyarakat sangat rendah dan ini telah diteliti oleh UNESCO. Indonesia khususnya Sulawesi Selatan berada pada posisi sedang dan sangat rendah jika dibandingkan dengan negara maju. Rendahnya minat baca tentu ada faktor yang mempengaruhi," katanya.

"Faktor yang mempengaruhi dari internal, terkait kesadaran membaca buku. Faktor eksternal, terkait fasilitas dalam rancangan tersebut harusnya dipertanyakan bagaimana transformasi perpustakaan ke depannya? Seharusnya perpustakaan dijadikan sebagai pusat penelitian dan informasi. Pusat kegiatan masyarakat. Ke depannya harus mampu memberikan solusi, bagaimana masyarakat mendapatkan solusi untuk mengembangkan dirinya," ujar ketua Program Studi Ilmu Hukum STIH Lamaddukelleng Wajo itu.

Ia menambahkan harus ada pusat pengembangan dan pelestarian budaya, menjaga kemunduran, etika, dan budaya masyarakat. "Ini adalah fungsi perpustakaan dan fungsi ini harus ada dalam rancangan peraturan perpustakaan daerah," katanya.

Baca Juga : PDIP Tunjuk Ansyari Mangkona, Ketua PAN Sulsel: Tunggu Pekan Depan

Dra Hj Nursanti, MSi sebagai narasumber kedua mengatakan bahwa pembahasan perpustakaan masih bersifat tradisional dan akan mengarah ke digital, khususnya di Universitas Puangrimaggalatung.

Perpustakaan sebagai sarana dan prasarana yang dikaitkan dengan pendidikan. Mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi menjadi pusat belajar dan rekreasi.

Menjadi pusat rekreasi maksudnya sesuai dengan kebutuhan oleh masyarakat dan Ketika dibutuhkan dapat ditemukan di perpustakaan tersebut.

Baca Juga : Hasil Rapat Pleno PDIP Sulsel: Andi Ansyari Mangkona Calon Tunggal Wagub

Perpustakaan di Kabupaten Wajo bergabung dengan Arsip Daerah. Ada juga perpustakaan Islamic Center dan harapan ke depannya dapat menjadi perpustakaan yang transformatif sehingga menghadirkan perpustakaan yang sesuai dengan harapan.

"Perpustakaan sebagai sumber bacaan membutuhkan penataan, pengelolaan, dan semoga dengan adanya diskusi publik ini perpustakaan yang ada di Kabupaten Wajo dapat terbentuk sesuai dengan harapan," harapnya.

Salah seorang tim perumus, Ardiansyah Rahim, SSos menjelaskan, rancangan perda ini nantinya dapat melahirkan perubahan paradigma yang ada di Kabupaten Wajo.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

Perpustakaan selama ini tidak menarik minat baca masyarakat. Perpustakaan hanya menjadi gedung baca, bukan pusat informasi.

Hal ini harus dibudayakan sejak dini agar minat baca tumbuh di kalangan masyarakat. Harapan untuk pembudayaan minat baca tentu akan menggeser paradigma terkait perpustakaan. Namun, hal ini harus ditindaklanjuti.

"Mudah-mudahan dengan lahirnya perda dapat membuat perubahan ke depannya. Kegiatan hari ini adalah salah satu tahapan dari peraturan daerah terkait transformasi perpustakaan tingkat provinsi," katanya.

Selama ini perpustakaan daerah masih sangat tradisional sehingga harus ada regulasi yang mengatur sehingga peraturan daerah harus mengatur secara detail.

Perpustakaan menurut jenisnya mulai perpustakaan nasional, sekolah, madrasah, dan jenis lainnya.

Perpustakaan mulai dari sarana prasarana, SDM, dan kelengkapan lainnya masih sangat memprihatinkan. "Pertegas terkait kewenangan dan regulasi pemerintah terkait kebijakan asas materiil," kata dia.

Kegiatan ini dihadiri anggota DPRD Wajo dari PDIP, tokoh pemuda, dan masyarakat. Dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Penulis : Abd Rasyid. MS

BERITA TERKAIT