Selasa, 14 Desember 2021 15:23
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,SIDRAP--Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf menyampaikan pendapat Bupati atas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD, Selasa (14/12/2021) di Gedung DPRD Sidrap.

 

 Tanggapan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidrap, dipimpin oleh Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, didampingi Wakil Ketua I, Andi Sugiarno, dan Wakil Ketua II, Kasman.

 Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, dan kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini

 Tiga ranperda usulan inisiatif DPRD yakni Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air.

 

 Terkait Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Wakil Bupati Sidrap menyampaikan revitalisasi pasar rakyat mencakup pembangunan fisik, manajemen, ekonomi, dan sosial. Tidak dapat dipungkiri, lanjutnya, para pedagang pasar belum banyak mendapatkan kemudahan pendanaan meski secara fisik pasarnya telah diperbaharui.

 "Tetapi pihak perbankan seringkali masih ragu memberikan pinjaman kredit lunak bahkan koperasi tidak berjalan sebagaimana mestinya di kalangan pedagang pasar, sehingga terjebak pada praktik pinjaman rentenir. Oleh karena itu Kami berharap Ranperda ini menyoroti hal tersebut dengan mengaturnya dalam kaidah-kaidah yang di tentukan sebagai bagian ranperda ini," terang Mahmud Yusuf.

Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS

 Mengenai Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Mahmud Yusuf menyampaikan salah satu kendala yang paling mendasar adalah belum maksimalnya pengawasan terhadap mutasi ternak maupun perizinan ternak.

 "Kami merasa hal ini harus diatur di dalam ranperda ini," ungkap Mahmud.

 Sementara untuk Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, Mahmud Yusuf menyatakan perlunya optimalisasi pemanfaatan sumber daya air terpadu dan daerah aliran sungai (DAS).

Baca Juga : Soft Launching Aplikasi SiPeNGaja, Inovasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sidrap

 “Wilayah Kabupaten Sidrap dialiri beberapa sungai yang banyak dimanfaatkan masyarakat kita, sehingga perlu diatur pemanfaatannya agar tidak merusak ekosistem yang ada di dalamnya,” lontarnya.

 Dalam akhir sambutannya, Mahmud Yusuf berharap agar dalam pembahasan selanjutnya, pihak Pansus DPRD dan Pemerintah Daerah dapat bersinergi penuh untuk melakukan sinkronisasi pengaturan dan harmonisasi materi muatan terhadap 3 buah Ranperda tersebut.

 “Pada prinsipnya kami berpendapat ketiga ranperda usulan DPRD tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya dalam rapat-rapat pembahasan bersama antara Pansus DPRD dengan pemerintah daerah,” tandas Mahmud.

Penulis : Hasrul Nawir