Minggu, 12 Desember 2021 11:02
ILUSTRASI
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Seorang pria terjatuh di tangga rumahnya. Pengadilan memutuskan dia kecelakaan di tempat kerja. Mengapa?

 

Insiden terjadi saat pria itu berjalan dari tempat tidurnya menuju komputer. Punggungnya patah.

Saat kecelakaan terjadi, pria itu sedang menjalani work from home (WFH). Pandemi Covid-19 mengakibatkan sejumlah instansi memberlakukan sistem ini.

Baca Juga : Kehilangan Empat Jari Akibat Kecelakaan Kerja, Buruh di Karawang Justru Di-PHK

Majikan pria itu menolak untuk menutupi klaim asuransi akibat kecelakaan tersebut. Dua pengadilan yang lebih rendah juga menganggap insiden itu tidak memenuhi syarat sebagai perjalanan pulang pergi bekerja yang harus mendapat klaim asuransi.

 

Namun, pengadilan sosial federal yang lebih tinggi di Kassel, yang mengawasi masalah jaminan sosial, mengatakan "perjalanan pagi pertama dari tempat tidur ke kantor pusat adalah rute kerja yang diasuransikan".

The Guardian melaporkan, pengadilan mendengar karyawan tersebut biasanya akan mulai bekerja di kantor segera tanpa sarapan terlebih dahulu.

Baca Juga : Kecelakaan Kerja PT Huadi; Disinyalir Tidak Miliki K3, LIRA Bantaeng Surat Kemnaker

Pengadilan mengatakan, asuransi hanya diberikan pada perjalanan "pertama" ke tempat kerja. Perjalanan berikutnya untuk mendapatkan sarapan tidak dianggap sebagai perjalanan pulang pergi.

"Penggugat mengalami kecelakaan di tempat kerja ketika dia jatuh dalam perjalanan ke kantor rumahnya di pagi hari," putusan pengadilan.