Jumat, 10 Desember 2021 16:04
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Pemerintah Selandia Baru akan melarang penduduk usia muda, yakni usia 14 tahun ke bawah, membeli rokok seumur hidup. Kebijakan ini muncul karena pemerintah menganggap peraturan lainnya tidak efektif dalam menekan jumlah perokok.

 

"Kami ingin memastikan kaum muda tidak pernah mulai untuk merokok sehingga kami akan membuat peraturan untuk melarang penjualan rokok ke kaum muda," kata Ayesha Verrall, Wakil Menteri Kesehatan Selandia Baru, dikutip dari Reuters, Jumat (10/12/2021).

Tahun ini, tercatat 11,6 persen penduduk Selandia Baru yang berusia di atas 15 tahun adalah perokok. Jumlahnya meningkat hingga 29 persen di antara orang dewasa. Merokok juga jadi penyebab 5.000 kematian tiap tahun di negara ini.

Baca Juga : Buang Banyak Peluang, Timnas Indonesia U-20 Takluk 1-2 dari Selandia Baru

"Merokok membunuh 14 warga Selandia Baru setiap hari, lalu 2 dari 3 perokok akan meninggal akibat merokok," ujar Alistair Humphrey, Ketua Asosiasi Medis Selandia Baru.

 

Pemerintah Selandia Baru akan berkonsultasi dengan pihak satuan tugas kesehatan Maori untuk memperkenalkan undang-undang larangan rokok bagi kaum muda ini kepada parlemen. Harapannya akan menjadi undang-undang pada akhir 2022.

Rencana peraturan ini akan dimulai secara bertahap pada 2024 dengan mengurangi jumlah penjual rokok di negara tersebut, lalu diikuti pada 2025 dengan mengurangi jumlah nikotin pada produk rokok, dan pada 2027 sudah bebas asap rokok pada generasi mudanya.