Senin, 06 Desember 2021 17:31
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah.

 

Pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim, ternyata analisa hukum tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh majelis hakim," kata Ali Fikri, Senin (6/12/2021).

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

"Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," jelas Ali Fikri.

 

Ali Fikri menambahkan, pihaknya juga telah menerima informasi bahwa kedua terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah menerima putusan tersebut.

"Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali Fikri.

Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA

Atas dasar itu, KPK akan segera mengeksekusi Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dalam waktu dekat.

"Berikutnya KPK akan melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud," ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam amar putusannya menyatakan bahwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca Juga : Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Sehingga Nurdin Abdullah dijatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nurdin Abdullah untuk membayar uang penganti sebesar Rp2.187.600.000 dan 350 ribu SGD.

Dengan ketentuan apabila tidak bayar paling lama satu bulan setelah perkara itu mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dirampas.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar biaya pengganti maka diganti pidana 10 bulan penjara.

Nurdin Abdullah juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok.

Sementara itu Edy Rahmat dalam amar putusan majelis hakim, Edy dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana suap sehingga dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.

Penulis : Usman Pala