Minggu, 05 Desember 2021 22:02
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Cukup lah NWR jadi korban terakhir. Kasus bunuh diri yang dipicu kasus asmara ini terlalu memiriskan.

 

Ini momentum untuk muhasabah. Kepada siapa saja yang masih menganggap berpacaran itu soal biasa. Apalagi sampai terjerumus lebih jauh. Nauzubillahi min zalik.

Allah subhanahu wa ta'ala sudah mengingatkan dalam Al-Qur'an surat Al Isra': 32.

Baca Juga : Diduga Bunuh Diri, Santri di Sidrap Tinggalkan Surat

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

 

Dalam kasus-kasus pacaran, perempuan selalu yang paling dirugikan. Seperti dalam kasus NWR dan oknum anggota Polri, Bripda Randy.

NWR memilih bunuh diri di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur. Sementara Randy diberhentikan dari kepolisian. Secara tidak hormat pula.

Baca Juga : Diduga Depresi, Gadis Cantik Asal Pangkep Akhiri Hidup dengan Melompat dari Menara Masjid

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Bripda Randy Bagus sudah diberhentikan secara tidak hormat.

Selain diberhentikan secara tidak hormat, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.

Baca Juga : IRT di Makassar Gantung Diri di Besi Ayunan Anaknya

Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Dari penyelidikan polisi, penyebab NWR mengakhiri hidupnya karena mengalami tekanan mental atau depresi.

Bripda Randy terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NWR, sejak 2019. NWR sempat 2 kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Baca Juga : Pria Asal Makassar yang Melompat di Jembatan Batuboddong Sinjai Ditemukan Meninggal Dunia

"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat dua kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," ujarnya.

Dijelaskan Slamet, pada kehamilan pertama NWR meminum obat aborsi di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan kedua, NWR meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

Baca Juga : Dari Makassar Pria Ini Diduga Bunuh Diri Melompat di Jembatan Batuboddong Sinjai

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.

Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT