Minggu, 05 Desember 2021 15:12

Syafruddin Beralih ke Fungsional Ahli Utama Berdasarkan SK Presiden, Jabatan Sekda Jeneponto Lowong

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Syafruddin Beralih ke Fungsional Ahli Utama Berdasarkan SK Presiden, Jabatan Sekda Jeneponto Lowong

Syafruddin Nurdin beralih ke jabatan fungsional ahli utama. Usia pensiunnya bertambah menjadi 65 tahun.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Jabatan sekretaris daerah Kabupaten Jeneponto lowong. Jabatan itu baru saja ditinggalkan Syafruddin Nurdin.

Berdasarkan surat keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia, Syafruddin Nurdin beralih menjadi pejabat fungsional ahli utama. SK tersebut berlaku sejak Oktober 2021.

Syafruddin Nurdin memangku jabatan baru sebagai pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama yang akan ditempatkan di jajaran Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto, Muhammad Basir Bochari mengatakan terdapat beberapa orang yang berpeluang untuk mengisi posisi sekda.

"Ada beberapa yang punya peluang untuk jabatan sekda, karena memang sudah banyak yang memenuhi syarat. Dan harus melalui seleksi terbuka," ujarnya, Minggu (5/12/2021).

Menurut Basir, yang bersyarat dalam jabatan tersebut, banyak dan hampir semua eselon dua. Kecuali yang sudah mencapai usia 56 tahun.

Hanya saja dia belum mengungkapkan siapa saja nama menguat sebagai calon sekda.

"Belum ada Dek. Pak Sekda tidak pensiun, hanya beralih jabatan fungsional ahli utama. Jadi usia pensiunnya bertambah menjadi 65 tahun. Jabatan fungsional tidak bisa disetarakan karena beda antara struktural dan fungsional," sebutnya.

Ditanya siapa saja nama yang akan mengisi sementara posisi sekda Jeneponto yang kosong.

"Belum. Itu kewenangan bupati Dek. Siapa yang beliau tunjuk sebagai pjs sekda Jeneponto. Semua berpeluang, namun jika dikira-kira, susah Dek," kata Basir.

Penulis : Samsul Lallo
#Syafruddin Nurdin