Rabu, 01 Desember 2021 18:13
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Detasemen Antiteror atau Densus 88 menangkap dua orang di Luwu Timur. Polisi menyebut mereka jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

 

Keduanya diketahui berinisial MU (42) warga Kecamatan Tomoni dan MM (40) warga Kecamatan Malili, Luwu Timur.

Plt Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ade Indrawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Baca Juga : Empat Tersangka Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah Ditangkap di Batam

"MU ditangkap pada hari Rabu (24/11/2021) di Tomoni, Luwu Timur. Sementara MM ditangkap pada hari Jumat (26/11/2021) di Malili, Luwu Timur," kata Ade Indrawan, Rabu (1/12/2021).

 

Ade Indrawan mengungkapkan kedua tersangka adalah anggota Jamaah Islamiyah yang merupakan organisasi terlarang sesuai putusan pengadilan.

"Kedua tersangka bergabung dengan organisasi Jamaah Islamiyah sejak tahun 2003 hingga saat ini," ungkap Ade Indrawan.

Baca Juga : Terduga Teroris yang Tewas Ditangkap di Sukoharjo Ternyata Dokter

Ade Indrawan juga mengatakan bahwa MU dan MM merupakan anggota Toliah wilayah Sulawesi yang berada di bawah tersangka HP yang juga sudah ditangkap.

"Toliah ini bertugas untuk memfasilitasi tempat pertemuan maupun tempat peristirahatan tamu dari luar wilayah Sulawesi Selatan serta menyimpan dan mengamankan senjata milik organisasi Jamaah Islamiyah wilayah Sulawesi," ujar Ade.

Lanjut Ade Indrawan, tim Askari ini dibentuk untuk melakukan aksi amaliyah terhadap aparat negara. Namun, aksi amaliyah tersebut belum sempat dilaksanakan karena kendala logistik senjata dan jumlah jamaah kurang sehingga rencana tersebut masih ditunda.

Baca Juga : Terduga Teroris Tewas Saat Ditangkap di Sukoharjo

Ade Indrawan juga membeberkan bahwa kedua pelaku masih ada kaitannya dengan tiga orang yang ditangkap di Kabupaten Luwu Timur dan 12 orang yang ditangkap di Poso pada bulan Agustus 2021 di wilayah Provinsi Riau, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mabes Polri untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis : Usman Pala