Senin, 29 November 2021 23:49

Lucunya Kisah Beras Tarone di Balik Vonis 5 Tahun Nurdin Abdullah

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Lucunya Kisah Beras Tarone di Balik Vonis 5 Tahun Nurdin Abdullah

Kardus yang berisi beras tarone dijadikan salah satu pertimbangan oleh majeis hakim.

RAKYATKU.COM -- Ada yang menggelitik dari sidang putusan Nurdin Abdullah, Senin malam (29/11/2021). Cerita tentang beras tarone.

Majelis hakim menjadikan kisah beras tarone dalam salah satu pertimbangannya. Yang lucu adalah argumentasi jaksa penuntut umum dan bantahan kuasa hukum Nurdin.

Jaksa penuntut umum merasa aneh dengan beras tarone yang dikemas dalam kardus yang lebih besar dari kardus mi instan.

Jaksa mempertanyakan kemasan beras yang berupa kardus. Katanya, biasanya beras dikemas dalam karung. Kardus ini dianggap mencurigakan.

Kecurigaan itu makin menjadi setelah mendengar pengakuan Syamsul Bahri, ajudan Nurdin Abdullah.

Menurut Syamsul, kardus berisi pemberian pengusaha Robert Wijoyo disimpan dalam kamar Nurdin Abdullah di lantai 2 rumah jabatan gubernur Sulsel di Jalan Sungai Tangka, Makassar.

Menurut jaksa, kalau beras lazimnya disimpan di dapur. Bukan di kamar tidur.

Kuasa hukum membalas dengan menyatakan bahwa anggapan jaksa itu terlalu sempit. Kemasan beras, katanya, tidak selalu karung.

Penyimpanannya pun tidak mesti di dapur. Apalagi, beras dari kontraktor tersebut hanya sampel.

Namun, apapun itu, majelis hakim telah mengetuk palu. Menjatuhkan vonis kepada Nurdin Abdullah dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp2.187.600.000 dan 350 ribu SGD.

Apabila uang pengganti tidak bayar paling lama satu bulan setelah perkara itu mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka diganti pindana penjara 10 bulan penjara.


Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok

Penulis : Usman Pala