RAKYATKU.COM -- Sepanjang sidang, Nurdin Abdullah membantah menikmati uang dari kontraktor. Sumbangan itu, katanya, untuk pembangunan masjid.
Lalu, mengapa majelis hakim tetap memvonis Nurdin Abdullah. Berikut ini pertimbangan lengkap majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
BERITA TERKAIT
-
Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
-
Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
-
Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA
-
Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding
-
Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara