Senin, 29 November 2021 14:11
Dengan sidang yang dilakukan secara virtual ini, masyarakat dapat menonton secara langsung.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Nasib Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), pada kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasinya proyek ditentukan hari ini, Senin (29/11/2021), dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda pembacaan putusan.

 

Sidang putusan terhadap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat digelar virtual dan ditayangkan secara langsung dari YouTube milik KPK RI. Saat berita ini ditayangkan, sidang yang dipimpin oleh Ibrahim Palino sebagai hakim ketua, masih sementara berlangsung.

Dengan sidang yang dilakukan secara virtual ini, masyarakat dapat menonton secara langsung. Warganet pun memberikan beragam komentar di kolom komentar YouTube yang menyiarkan sidang tersebut.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

Beberapa warganet memberikan dukungan terhadap mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut. Seperti halnya yang disampaikan oleh akun bernama Asr*** Suy***. Ia menuliskan, "Semoga Pak Nurdin diberi ketabahan dan kesehatan serta bebas dari tuntutan."

 

Warganet lain memberikan komentar yang mengarah terhadap skema politik dan korban yang dijadikan kambing hitam. Hal ini seperti dituliskan oleh warganet lain dengan akun bernama Fritscba**** Samperom****. Ia menuliskan "Skema politik sules itu ini sudah permainan full kasihan para korban + kambing hitam," tulisnya.

Ada juga yang menganggap kasus yang menyeret Nurdin Abdullah membuat malu warga Sulsel. Bahkan menyebut Nurdin Abdullah telah lama jago. Hal ini seperti dituliskan oleh warganet dengan akun An** Her**. Ia menuliskan, "Di penjara moko dulu Nurdin Abdullah. Lama moko jenggo ... panipu ... bikin malu orang Sulsel saja."

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Ada pula warganet lain memberikan komentar bernada guyonan. Ia meminta Nurdin Abdullah tenang dan menikmati hasil serta menganggap penjara seperti pindah rumah. Hal ini seperti dituliskan oleh warganet dengan akun bernama Nur** Iza***.

Dia menuliskan komentar, "Tenang, Pak Nurdin. Penjaranya seperti hotel. Anggap saja pindah rumah sambil menikmati hasil hitung istirahat," tulisnya.

Sebelumnya jaksa KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga : Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa juga menuntut Nurdin Abdullah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Penulis : Syukur