RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), terdakwa dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Nurdin Abdullah membacakan pledoi pribadinya lewat virtual dari Rutan KPK Jakarta yang didengarkan oleh majelis hakim di ruang sidang Harifin A. Tumpa Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Selasa (23/11/2021).
Dalam pledoinya Nurdin Abdullah meminta dirinya untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) agar bisa kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulsel.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel
Nurdin Abdullah mengatakan bahwa ia masih memiliki banyak mimpi dan harapan untuk pembangunan Sulsel ke depan dan berharap Sulsel sebagai pintu gerbang kawasan timur Indonesia.
"Salah satu mimpi saya yaitu kembali mendengar riuhan teriakan dan tepukan tangan para pencinta sepak bola diterangi dengan kilauan lampu dibangunan megah stadion kita bersama yaitu Stadion Mattoanging," kata Nurdin Abdullah.
"Saya rasa tidak berlebihan apabila kita mengapresiasi jiwa sportivitas masyarakat dengan membangun Stadion Mattoanging berstandar FIFA," sambung Nurdin Abdullah.
Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil
Meskipun saat ini, kata Nurdin Abdullah, Stadion Mattoanging sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulsel, sudah satu tahun ini rata dengan tanah tanpa pembangunan.
"Izinkan saya menyelesaikan pembangunan (Stadion Mattoanging) agar Sulawesi Selatan kembali memiliki stadion yang akan menjadi kebanggaan masyarakat,"tutur Nurdin Abdullah. (*)