RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar akan menggelar sidang vonis terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah.
Sidang vonis rencananya akan digelar hari ini, Senin (29/11/2021), yang dipimpin hakim ketua Ibrahim Palino di ruang sidang Harifin Tumpa. Nurdin Abdullah sendiri akan hadir secara virtual dari Rutan KPK di Jakarta.
"Terkait sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat hari ini sidang putusan (vonis) ya sekitar jam 10.00 Wita," kata Sibali, Humas PN Makassar, saat dikonfirmasi Rakyatku.com lewat via WhatsApp, Senin (29/11/2021).
Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nurdin Abdullah dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nurdin Abdullah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, Rp187 juta, Rp600 ribu, dan SGD350.
Lalu, hukuman tambahan terhadap berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.
Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil
Sementara itu, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat dituntut jaksa dengan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair selama tiga bulan kurungan.