RAKYATKU.COM - Ini preseden buruk. Korban pemerasan justru anggota Polri. Pelakunya oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kasus ini ternyata bukan percobaan pemerasan. Sudah terjadi. Anggota Polsek Menteng Jakarta yang jadi korban sudah mentransfer uang Rp50 juta ke rekening pelaku.
Uang itu ditransfer ke rekening Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan.
Baca Juga : Setahun Ancam Sebar Video Vulgar, Pria di Wajo Peras Korban hingga Rp50 Juta
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, anggotanya itu akhirnya memberikan sejumlah uang karena takut atas ancaman yang disampaikan Ketua LSM Tamperak.
"Korban menerangkan mengapa mau mengirimkan sejumlah uang, karena takut diviralkan video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada Presiden, pejabat negara dan petinggi Polri," kata Hengki, Jumat (26/11/2021).
Awalnya, Kepas menuding HW telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap lima orang terkait kasus begal karyawati Basarnas. Kepas mempertanyakan mengapa empat dari lima orang yang ditangkap itu dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.
Baca Juga : Perempuan Asal Pinrang Diperas Pujaan Hati, Awal Mulanya Video Call
Hengki menegaskan, pengiriman lima orang ke panti dilakukan karena mereka positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine, namun polisi tak menemukan alat bukti terkait keterlibatan mereka dengan kasus begal.
Menurut Hengki, anggotanya sebenarnya sama sekali tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan oleh Kepas. HW sudah diperiksa Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri. Namun, ancaman yang disampaikan LSM itu membuat korban khawatir.
"Sebab, kebenaran itu kadang kalah dengan opini publik," kata Hengki.
Baca Juga : Dugaan Pemerasan Atas Namakan Titpan Polda Sulsel, Oknum Wartawan di Jeneponto Berikan Klarifikasi
Akhirnya, HW memenuhi permintaan Kepas untuk membayarkan uang meski nominalnya jauh dari jumlah awal yang diminta. HW hanya sanggup membayar Rp50 juta, itu pun menggunakan uang modal hasil usaha istrinya.
"Uang yang digunakan untuk mentransfer ke pelaku menggunakan uang modal usaha event organizer milik istri korban," kata Hengki.
Namun, setelah ditransfer Rp50 juta, Kepas masih terus berupaya memeras HW untuk mentransfer sejumlah uang tambahan. Tak tahan dengan perlakuan Kepas, HW pun mengadukan masalah ini ke atasannya.
Baca Juga : Peras Kades, 3 Anggota LSM Diciduk Polisi Wajo
Polres Metro Jakarta Pusat pun telah menangkap Kepas pada Senin (22/11/2021) lalu. Selain Kepas, polisi juga turut mengamankan satu anggota LSM Tamperak bernama Robinson Manik yang berperan mendokumentasikan video saat pemerasan itu terjadi.
Kepas dan Robinson saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 4 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.