Kamis, 25 November 2021 17:03
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh serikat pekerja, Kamis (25/11/2021).

 

MK menilai UU tersebut inkonstitusional dan membutuhkan revisi. MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar Usman, Ketua MK, membacakan putusan.

Baca Juga : Tim Hukum Golkar Sulsel Ikuti Bimtek Hukum Acara PHP yang Diselenggarakan MK

Namun demikian, MK hanya meminta agar UU itu untuk segera direvisi. Pihaknya memberikan tenggat waktu revisi selama dua tahun sejak putusan dibacakan.

 

"Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka menjadi inkonstitusional secara permanen," tambah putusan itu.

UU Cipta Kerja telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 dan menjadi UU No 11 Tahun 2020.

Baca Juga : Ratusan Mahasiswa Merangsek Masuk ke Pelataran Gedung DPRD Sulsel, Tolak Revisi UU Pilkada

UU ini sempat menuai protes luas di seluruh Indonesia. UU itu diklaim telah merusak hak-hak pekerja dan mengabaikan aspek-aspek perlindungan lingkungan, terutama dari pihak serikat buruh.