Selasa, 23 November 2021 13:14

Modus Dugaan Korupsi Bansos di Barru; Raup Cuan dari Data Ganda

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman (kiri) dan Kajari, Ardi Suryanto.
Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman (kiri) dan Kajari, Ardi Suryanto.

Dalam kasus ini Kejari Barru baru menemukan barang bukti uang Rp500 juta.

RAKYATKU.COM,BARRU - Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial BPNT di Barru akhirnya terbongkar. Kejari telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka berstatus pendamping beda kecamatan yakni, Kecamatan Barru, Mallusetasi, Tanete Rilau, dan Tanete Riaja. Penetapan tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang panjang.

Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Ardi Suryanto mengatakan, modus para tersangka adalah mengambil dana BPNT dari data ganda Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga : 4 Tersangka Dugaan Korupsi BPNT di Barru Dalang atau Wayang?

"Dimana dana tersebut masuk ke rekening pribadi para pendamping. Praktik dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak 2019 sampai 2020," kata Ardi Suryanto, Selasa (23/11/2021).

Dalam kasus ini Kejari Barru baru menemukan barang bukti uang Rp500 juta. Separuh uang tersebut sudah disita. Sementara uang lainnya tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman mengatakan data ganda yang dimaksud berdasarkan temuan Kejari adalah KPM penerima dua kartu sekaligus yakni BPNT dan PKH.

Baca Juga : 4 Tersangka Dugaan Korupsi BPNT di Barru Dalang atau Wayang?

"Istilahnya kombo yah. Jadi di dalam kartu PKH juga masuk dana BPNT. Jadi dobel. Sementara khusus bantuan dari kartu BPNT itu memang ada juga dan terpisah. Di sini lah terjadi data ganda tersebut. Dan para tersangka diduga memanfaatkan hal itu," tutupnya.

Penulis : Achmad Afandy
#kasus bansos barru