Selasa, 23 November 2021 13:08
Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Ardi Suryanto
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,BARRU - Protes dilayangkan tersangka dugaan korupsi Bansos BPNT, AB terhadap keputusan Kejari Barru mentersangkakan dirinya dan tiga pendamping lainnya.

 

AB telah melaporkan penyidik Kejari Barru ke Kejati Sulsel dalam bentuk surat terbuka.

Menurut AB, dirinya hanyalah korban yang diperintah oknum korda dengan sepengetahuan oknum pejabat di Dinas Sosial Barru.

Baca Juga : Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dana Proyek Agribisnis Rambutan Ditangkap di Barru

"Kami hanya tumbal. Kami ini cuma diperintahkan, kenapa kami yang ditersangkakan," kata AB kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

 

Pihak Kejari Barru merespons biasa pernyataan protes AB.

Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Ardi Suryanto mengatakan dalam konferensi pers bahwa hasil penyidikan sudah sesuai dengan mekanisme.

Baca Juga : Kejari Barru Terima Pelimpahan Berkas Kasus Dugaan Penggelapan Mutiara di Barru

"Tidak ada pilih kasih dalam kasus ini. Kalaupun ada bukti baru atau informasi baru kami telusuri. Kasus ini masih terus kami dalami. Kami masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," tegas Ardi Suryanto.

Penulis : Achmad Afandy