Rabu, 10 November 2021 20:36

UMK Diusulkan Tetap, DPRD Makassar: Kalau Naik, Khawatir Pengusaha Tak Sanggup

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
UMK Diusulkan Tetap, DPRD Makassar: Kalau Naik, Khawatir Pengusaha Tak Sanggup

UMK tahun 2021 di Kota Makassar sebesar Rp3.255.423. Diperkirakan sulit dipenuhi pengusaha jika dinaikkan tahun ini.

RAKYATKU.COM – Pandemi Covid-19 membawa banyak korban. Banyak karyawan dirumahkan. Tidak sedikit usaha gulung tikar.

Walau kondisi mulai membaik, belum sepenuhnya pulih. Makanya, anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengusulkan tak ada kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2022.

UMK tahun 2021 di Kota Makassar sebesar Rp3.255.423. Angka ini mengalami kenaikan 2 persen dari tahun 2020 yakni Rp3.191.270.

Baca Juga : Basdir Terpilih Jadi Ketua IKA Alumni SMK Negeri 4 Makassar

Menurut Hasanuddin, angka itu sudah cukup membuat perusahaan kesulitan selama pandemi. Apalagi jika harus dinaikkan lagi.

“Nanti tahun berikutnya setelah ekonomi bagus, baru dinaikkan,” kata Hasanuddin, Rabu (10/11/2021).

Meski begitu, legislator asal PAN ini tetap mendorong pemerintah agar mengawasi penerapan UMK ini perusahaan-perusahaan.

Jangan sampai ada perusahaan yang mampu, namun tidak menerapkan UMK 2021 tersebut.

#dprd makassar