RAKYATKU.COM – Pandemi Covid-19 membawa banyak korban. Banyak karyawan dirumahkan. Tidak sedikit usaha gulung tikar.
Walau kondisi mulai membaik, belum sepenuhnya pulih. Makanya, anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengusulkan tak ada kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2022.
UMK tahun 2021 di Kota Makassar sebesar Rp3.255.423. Angka ini mengalami kenaikan 2 persen dari tahun 2020 yakni Rp3.191.270.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Menurut Hasanuddin, angka itu sudah cukup membuat perusahaan kesulitan selama pandemi. Apalagi jika harus dinaikkan lagi.
“Nanti tahun berikutnya setelah ekonomi bagus, baru dinaikkan,” kata Hasanuddin, Rabu (10/11/2021).
Meski begitu, legislator asal PAN ini tetap mendorong pemerintah agar mengawasi penerapan UMK ini perusahaan-perusahaan.
Jangan sampai ada perusahaan yang mampu, namun tidak menerapkan UMK 2021 tersebut.